LENSABANGGAI, LUWUK-Potensi konflik sosial di wilayah Kabupaten Banggai cukup tinggi, jika tidak bisa dikelola dengan baik dan benar maka akan menjadi ancaman nyata yang mempengaruhi situasi kamtibmas.
Seperti halnya beredarnya unggahan status melalui media social Facebook terkait ujaran kebencian yang mengungkapkan sikap berbau rasis terhadap Suku Gorontalo.
Langkah cepat Polsek Bunta Polres Banggai bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat dengan segera melakukan upaya upaya untuk meredam potensi konflik dengan mengadakan mediasi / musyawarah dengan mengundang masyarakat yang diduga terlibat atau pemilik akun.
Kegiatan musyawarah ini dilaksanakan pada hari Rabu (15/5/2024) bertempat di Kantor Kelurahan Bunta II dengan menghadirkan para pihak yang mempermasalahkan terhadap ujaran kebencian lewat medsos Facebook melalui akun ‘Imin Rafatar’.
Menurut Plt Kapolsek Bunta, IPTU Tamrin Luntuya dari kejadian tersebut kemudian polisi mengundang saudara inisial AM untuk meminta klarifikasi.
“Pemanggilan tersebut lantaran foto-foto yang tercantum di akun ‘Imin Rafatar’ sama dengan AM,” sebutnya.
Adapun hasil pemeriksaan/klarifikasi bahwa akun Facebook atas nama ‘Imin Rafatar’ merupakan akun fake dan bukan milik AM.
Akan tetapi AM meminta maaf kepada masyarakat yang mana foto-foto miliknya telah termuat (tersebar) sebagai pemilik akun Facebook tersebut, dan meresahkan.
Hadir dalam kegiatan mediasi antara lain Lurah Bunta II, Tokoh Masyarakat perwakilan Suku Gorontalo di Bunta, Tokoh Pemuda, Babinsa, serta anggota Polsek Bunta.
Disisi lain Kasihumas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda, menghimbau bijaklah dalam bermedia sosial, jangan mudah terprovokasi dan jangan memprovokasi, tidak share berita yang belum tentu kebenaranya, lakukan klarifikasi untuk menghindari berita yang tidak benar atau Hoaxs.