LENSABANGGAI, LUWUK-Kanit Reskrim Polsek Luwuk IPTU Jhonikson Lamahan, SH, bersama Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan mengenai penyalahgunaan narkoba dan Kamtibmas di BPU Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara, Banggai, Kamis (3/8/2023) pagi.
Turut hadir pula Camat Luwuk Utara Iskandar Limonu, S.IKom, Pendamping Desa, Kades dan BPD Bunga, Babinsa dan Masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi atas adanya perhatian pemerintah setempat untuk mengundang pihak dari Polsek Luwuk untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan aparat desa Bunga ini agar dapat terhindar dari bahaya narkoba. Selain itu, melalui kami mereka juga dapat memberikan pemahaman terhadap penyalahgunaan narkoba kepada teman maupun sanak keluarga,” ungkap IPTU Jhoniksen.
Dia mengatakan, kegiatan penyuluhan narkoba ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk narkoba terhadap kesehatan dan masa depan terutama para generasi muda di Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara.
Pada kesempatan itu, Panit Reskrim Polsek Luwuk itu mengajak orang tua untuk dapat mengawasi para generasi muda dalam menjalani pergaulannya di luar rumah, karena mereka merupakan aset berharga bagi bangsa dan negara.
“Ini peran kita bersama selaku orang tua agar dapat mendidik dan mengarahkan para generasi muda ke arah yang lebih baik, karena mereka yang akan meneruskan perjuangan dan pembangunan negara Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut ia meminta pemerintah kecamatan dapat lebih aktif menyelenggarakan sosialisasi narkoba kepada masyarakat di desa-desa.
“Ke depannya jajaran Forkopincam dapat menjalin kerja sama dengan organisasi Pemuda setempat untuk melakukan gerakan anti narkoba di Kecamatan Luwuk Utara,” katanya.