LENSABANGGAI-Bupati Banggai H. Amirudin mempimpin secara langsung, Rapat Koordinasi Dan Evaluasi PPKM, Percepatan Vaksinasi dan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Banggai, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kab. Banggai yang di ketuai oleh Drs. H. Alfian Djibran, M.Si.
Menindaklanjuti instruksi Mentri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022 tanggal 14 Februari, yang menindak lanjuti arahan Presiden RI yang menginstruksikan agar melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 COVID-19 diwilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementrian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan COVID-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Menurut juru bicara gugus tugas Covid-19 Kab. Banggai, jumlah kasus covid-19 hingga saat ini di Kab. Banggai yang terkonfirmasi Covid dengan total 88 kasus. 9 kasus dirawat di RSUD, dan 62 kasus melakukan isolasi mandiri, serta 17 kasus dinyatakan sembuh.
Bupati Banggai dalam arahannya menyampaikan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kab. Banggai saat ini maka, Kab. Banggai akan diberlakukan PPKM level 3. “Tingginya kembali kasus Covid-19 diwilayah Kab. Banggai belakangan ini, membuat status PPKM level 3 harus kembali kita tetapkan” terangnya.
“Saya berharap 88 orang yang terkonfirmasi covid-19 tersebut terus di monitor, jika memang sudah sembuh tolong segera di laporkan. Kita harus selelu berhati-hati selalu pakai masker, vaksin harus segera kita tingkatkan” tegasnya.
“Dengan situasi yang seperti ini, maka terpaksa kegiatan-kegiatan kedepan ini yang menyebabkan kerumunan harus kita hentikan/kita batasi” imbuhnya.
Kesimpulan Rapat yang dibacakan oleh Ketua Satgas Covid-19 diantaranya adalah:
- Dengan Kondisi objektiv seperti ini mengharuskan kita untuk mengaktifkan kembali posko-posko PPKM sampai dengan tingkat desa/kelurahan.
- Menunda pelaksanaan Rapat, Sosialisasi, Pertemuan, Pesta dll (yang menyebabkan kerumunan), atau mengurangi jumlah pesertanya dengan menerapkan Protokol yang ketat.
- Harus ada rekomendasi izin keramaian. Bila tdk terkendali atau menyebabkan kerumunan harus di hentikan.
- Pelaku perjalanan wajib antigen.
- Memantau/ memonitoring vaksinasi.
- Satgas covid di berbagai tingkatan memantau UMKM dgn ketat (batas operasional sampai jam 21.00)
- Pendisiplinan masker dan prokes (wajib vaksin).
- Pengawasan yang ketat bagi yang terpapar covid wajib isolasi mandiri.
- Bila suatu tempat terpapar kovid maka tempat tersebut ditutup selama 5 hari.
- PPKM level 3 berlaku mulai dari tgl 15 Feb – 28 Feb 2022.(*/Ajy)