LENSABANGGAI, LUWUK-Petugas Polsek Kintom berhasil menyita puluhan liter minuman keras dalam operasi rutin dalam KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), Jumat (24/2/2023) pukul 11.00 Wita.
Dalam Razia itu, petugas Polsek Kintom mendatangi salah satu rumah warga yang diduga menjual dan menyimpan miras di wilayah Kelurahan Kintom Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.
Hasilnya, polisi menemukan 1 jerigen minuman keras jenis cap tikus ukuran 20 liter dan 10 liter yang dikemas dalam botol air mineral sedang, tersimpan didalam lemari sepatu.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Kintom IPTU Raden Hermawan lantas memerintahkan anggotanya untuk segera mengangkutnya.
“Kami menemukan miras jenis cap tikus dari rumah seorang pria berinisial AG (50) warga Kompleks Jembatan Kintom, dan langsung menyitanya,” ujar IPTU Raden.
Pihaknya mengakui, Razia miras dirumah AG itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang langsung ditindaklanjuti jajarannya.
IPTU Raden Hermawan juga berjanji tidak akan berhenti memberantas miras dan menindak tegas para penjualnya untuk menciptakan situasi kamtibmas diwilayah hukum Polsek Kintom.
Untuk diketahui bahwa miras tersebut didapatkan AG dari seorang penjual miras di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai dan menjualnya kembali di Kecamatan Kintom dengan harga Rp 25 Ribu/bungkusnya. (*/Aji)