LENSABANGGAI, LUWUK-Personel Polsek Nuhon menempelkan pamflet berisi larangan menggunakan knalpot brong atau bersuara bising di sejumlah bengkel dan tempat keramaian lainnya, Rabu (4/4/2023).
Upaya itu dilakukan guna menciptakan kondusifitas kamtibmas selama bulan suci ramadhan 1444 hijriah.
Kapolsek Nuhon Iptu Budi Putra Lubis mengatakan, menempelan itu dilakukan sebagai sosialisasi kepada pengguna jalan maupun masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong ini terlalu berisik dan mengganggu kenyamanan masyarakat maupun mengguna jalan lainnya,” kata Budi.
Menurutnya, penggunaan knalpot ini tidak hanya meresahkan masyarakat saja, tetapi juga melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” terangnya.
Budi berharap, dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat terutama pengendara kendaraan untuk mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami harap masyarakat lebih disiplin patuh terhadap aturan lalu lintas,” harapnya.
Ia menyebutkan, kendaraan dengan knalpot brong ini terkadang melaju pada waktu tertentu, dimana masyarakat sedang beristirahat atau beribadah di bulan suci ramadhan sehingga menganggu kenyamanan.
“Alhamdulilah upaya yang kami lakikan ini mendapat dukungan dari masyarakat,” pungkasnya. (*/Aji)