LENSABANGGAI,LUWUK-Eks Bendahara Karang Taruna Banggai, inisial ABL, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Banggai, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan atau penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020 kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020, Selasa (13/08/24). Penahanan ABL berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024.
ABL terindikasi menyalahgunakan dana hibah APBD Banggai sebesar Rp600 juta, yang terbagi dalam dua tahap yakni sebesar Rp300 juta. Setelah ditelusuri, beberapa kegiatan Karang Taruna Banggai tidak serta bukti dukung serta dokumentasi kegiatan. Sehingganya ABL merugikan keuangan negara sebesar Rp475.797.000.
Dalam rilis yang disampaikan oleh Kejari Banggai, Perbuatan ABL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “ABL saat ini telah ditahan, ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” terang Kepala Seksi Intelijen, Sarman S. Tandisau, S.H. (*/gmz)