Salahgunakan APBDes, Lusiana Udopo Dituntut Lima Tahun Penjara

LENSABANGGAI,LUWUK-Mantan Kades Lobu, Lusiana Udopo, dituntut pidana penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Hal tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor, pada sidang di Palu, Senin (10/04/23).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sdr. Nugroho Satya Basuki, S.H yang dihadiri oleh Majelis Hakim, Terdakwa dan penasihat hukum yakni, menyatakan terdakwa Lusiana Udopo telah terbukti secara sah dan menyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga menjatuhkan pidana penjara
selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Selain itu, Lusiana Udopo wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82,-
(tiga ratus juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh tiga delapan puluh dua sen rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya, dan pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tutur Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Firman Wahyudi, Selasa (11/04/2023).
Selain itu, Lusiana Udopo juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). Dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 dengan agenda persidangan pembacaan pledoi. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *