Satnarkoba Polres Banggai Bersama BPOM dan Dinkes Pantau Peredaran Obat Sirup yang Ditarik

LENSABANGGAI, LUWUK-Satnarkoba Polres Banggai dan Polsek Luwuk bersama Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai melakukan pengawasan maupun imbauan kepada Apotik dan Swalayan di Kota Luwuk, Jumat (21/10/2022) malam.

Imbauan yang dilakukan yakni untuk tidak memperjualbelikan obat sirup yang masuk daftar dilarang beredar karena diduga mengandung cemaran etilen glikol.

Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda mengungkapkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan bersama instansi terkait sudah tidak mengedarkan jenis obat yang sesuai edaran Kementerian Kesehatan (Kemnkes).

“Semua apotik dan swlayan yang di sambangi, sudah tidak mengedarkan jenis obat yang ditarik sesuai edaran Kemenkes,” ungkapnya.

Ia menerangkan, bahwa pengawasan dan imbauam bersama tersebut bakal terus dilakukan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah terkait obat sirup yang ditarik.

“Jadi untuk pelaksanaannya akan terus dilakukan bekerjasama dengan BPOM dan Dinkes,” terangnya.

Kasi Humas menerangkan, dari hasil koordinasi dengan BPOM dan Dinkes bahwa terdapat lima jenis obat yang dilakukan penarikan.

“Adapun ke lima jenis obat tersebut yakni Termorex syr, Flurin DMP syr, Unibebi Cough syr, Unibebi demam syr dan Unibebi Demam drops,” kata perwira pangkat dua balak ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *