LENSABANGGAI, LUWUK-Aparat Kepolisian Resor Banggai menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat berkisar 0,78 gram, Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.02 Wita dini hari.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Haryadi SH, mengatakan, kedua pemuda yang ditangkap ini berinisial VL alias P (26) warga asal Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan dan NW alias N (26) asal Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia mengungkapkan, saat itu sekitar pukul 01.45 Wita KBO Sat Narkoba Ipda Herman Yoseph bersama anggotanya tengah duduk di taman 0 kilo meter Luwuk tepatnya di depan Mapolsek Luwuk.
“Anggota kemudian melihat seorang pemuda berinisial VL alias P yang berhenti di depan Kantor BPR dan mengambil sesuatu,” ungkap Haryadi.
Melihat hal tersebut, kata Haryadi, pihaknya mengikutinya dari arah belakang dan setelah di Jalan Sultan Hasanuddin depan SMP 1 Luwuk pemuda tersebut langsung dihentikan.
“Saat itu juga tersangka VL alias P membuang bungkusan rokok ke jalan. Sehingga ia diminta mengambil barang yang telah dibuangnya,” kata Haryadi.
Setelah diperiksa, mantan Kasi Humas Polres Banggai ini menerangkan, pembungkus rokok itu ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu sachet.
“Hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa dirinya hanya diperintahkan mengambil barang terlarang oleh salah seorang rekannya berinsial NW alias N,” terangnya.
Setelah mengantongi identitas dan alamat rekannya tersebut, Haryadi menjelaskan, pihaknya langsung bergerak menuju indekos tersangka NW alias N untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka ditangkap di indekosnya tanpa pelawanan. Dari hasil penggeledahan di kamar indekosnya ditemukan dua korek api gas, sendok sabu, timbangan digital dan plastik pembungkus shabu,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.