LENSABANGAI,LUWUK-Sejumlah barang bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dimusnahkan, Selasa (22/11/2022). Pemusnahan tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 (tiga puluh tiga) perkara, yakni 18 (delapan belas) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 151,7129 gr (seratus lima puluh satu koma tujuh satu dua sembilan gram) dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu. 2 (dua) perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 4.800 (empat ribu delapan ratus) butir Trihexyphenidyl (THD). 8 (delapan) perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang, berupa Kayu, Senjata Tajam Badik dan Batu, Pisau, Besi serta sejumlah pecahan kaca, batu dan pakaian. 5 (lima) perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berupa 14 (empat belas) lembar faktur dan invoice, 7 (tujuh) jenis alat permainan judi, 1 (satu) buah buku tabungan dan ATM, 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran mobil, 2 (dua) lembar STNK, 3 (tiga) buku BPKB, 3 (tiga) lembar surat keterangan pajak daerah, 1 buah plat nomor kendaraan, 1 (satu) buah buku dan 1 (satu) buah pulpen.
Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi. “Kegiatan sebagaimana tersebut diatas merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan terhitung sejak periode Agustus 2022 sampai dengan November 2022,” tutur Kepala Seksi Intelijen, Firman Wahyudi. (*/gmz)