REPOTER : ANTO YASIN/PAGIMANA
LENSABANGGAI, PAGIMANA-Di Hari dan waktu bersamaan, Rabu,(20/4) Pemerintah Desa di dua Desa, yakni, Desa Lambangan dan Desa Taloyon melakukan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 kepada masyarakat yang wajib menerima.
Masing-masing dalam pelaksanaan peyerahan BLT yang di pusatkan di Balai Desa Lambangan dan desa Taloyon, dua pejabat yang baru di lantik oleh Bupati Banggai belum lama ini, Camat Wahyudin Sangkota hadiri undangan di desa Taloyon bersama Kesie Pemerintahan Kecamatan Pagimana, Firman Zaman, Kepala Desa (Kades) Taloyon, Babinkamtibmas, sedangkan untuk Desa Lambangan di hadiri langsung oleh Sekcam, Zhuban Ahmad, kepala Seksi Kepegawaian Kantor Camat, Sumitro, Kapolsek, Syukri Larau, Kepala Desa, Marwan Zaman.
Sekcam Pagimana, Zhuban Ahmad, dalam sambutannya menyampaikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan sebuah program pemerintah penanggulangan dampak virus covid 19,dampak yang begitu sangat besar di segi kehidupan kita, baik itu segi pendidikan, ekonomi, sosial dan lain sebagaimana dan tak lupa pula pencapaian vaksinasi baik dari dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan sebab vaksinasi merupakan sebuah indicator menurunkan level yang ada sehingganya butuh partisipasi masyarakat dan pemerintah setempat.”tegas Zhuban.
Selain itu Kades Lambangan, Marwan Zaman, menjelaskan bahwa BLT untuk tahun ini 2022 lain dari tahun kemarin, untuk BLT tahun 2022 ini yang menjadi indicator utama dalam kriteria penerima harus berdomisili atau tinggal di dalam desa, bukan tinggal di laur desa walaupun di adalah masyarakat desa Lambangan, sehingganya ini harus benar-benar di ketahui oleh masyarakat didesa agar tidak menjadi sebuah isyu yang menyudutkan pemerintahan desa sehingga Kades menjadi sasaran keluhan warga yang tidak dapat BLT.” Tahun 2022 BLT itu berbeda dengan tahun tahun lalu, sehingga masyarakat desa harus bisa memahami apa yang menjadi suatu ketentuan.” Tegas Marwan. Diketahui pula bahwa untuk penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022 melalui Dana Desa (DD), khususnya warga desa Lambangan yang wajib menerima berjumlah 96 kepala keluarga (KK), penerimaan bantuan terhitung 3 bulan (Januari, Februari, Maret) Rp. 300.000/bulan. (anto)