LENSABANGGAI, LUWUK-Subsektor KP3 Pelabuhan Polsek Luwuk mendampingi Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah Luwuk melakukan tindakan penolakan terhadap daging sapi sebanyak 90 kg dari Kabupaten Sanana, Maluku melaui Pelabuhan Lalong Luwuk, Selasa (11/4/2023).
Dalam proses penolakan ini dihadiri oleh Kasubsektor KP3 Pelabuhan Luwuk IPDA Suparman dan drh. Sri Rahayu serta pemilik daging sapi AA warga Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 dalam upaya melindungi Kabupaten Banggai dari masuk, keluar dan tersebarnya penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Daging tersebut kami dapatkan pada Kamis (6/4/2023) dan setelah diperiksa ternyata tidak disertai dokumen sehingga daging tersebut sempat ditahan beberapa hari oleh Tim Karantina Pertanian,” ujar Kapolsek Luwuk.
AKP Agung Kastria Kesuma menjelaskan bahwa tindakan penolakan ini dilakukan karena persyaratan dokumen karantina hewan dari daerah asal yakni Kabupaten Sanana, Maluku, yang tidak dapat dipenuhi oleh pemilik dalam kurun waktu yang ditetaptakan sejak awal penahanan.
“Penolakan/pengembalian dilakukan dalam kurun waktu tiga hari setelah dilakukan penahanan,” jelasnya.
Kapolsek, berharap masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk senantiasa lapor karantina dalam melalulintaskan setiap komoditas pertanian karena dengan hal tersebut dapat menjaga wilayah Kabupaten Banggai dari ancaman HPHK maupun OPTK.
“Daging sapi tersebut berjumlah 4 gabus dengan berat 90 kg sudah dibawa Kembali kedaerah asalnya menggunakan KM. Aksar Saputra,” pungkasnya. (*/Aj)