Terbukti Buat 150 SKT Palsu, Mantan Kades Honbola Resmi Ditahan

LENSABANGGAI,LUWUK-Mantan pejabat Kepala Desa (Kades) Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulteng dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai pada Kamis (02/03/2023).
Dalam Siaran Pers Nomor: PR- 05 /P.2.11/Kph.3/03/2023 oleh Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Banggai Firman Wahyudi, Jumat (03/03/2023) pukul 20.32 Wita menyatakan, pelaksanaan eksekusi putusan terpidana Yospian Naodja, dilaksanakan pada Hari Kamis, (02/03/23). pukul 17.00 Wita, yang bertempat di Jalan Ahmad Yani Luwuk. “Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banggai bersama dengan Tim Gabungan telah melaksanakan Eksekusi Putusan Terpidana an. Yospian Naodja berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 613 K/Pid/2020 tanggal 15 Juli 2020,” tuturnya.
Lanjutnya, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu. “Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terangnya.
Firman mengaku, Terpidana selama menjabat sebagai Kepala Desa Honbola, Kecamatan Batui, pada periode Desember tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 telah membuat atau menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) dengan luas keseluruhan kurang lebih 300 Ha di atas lokasi tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delta Subur Permai yang berlokasi di Bintaho, Konau, Kiu, Soi, Soki-Soki dan Singsing Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dengan luas masing-masing 1 (satu) SKT adalah 20.000 m2. “Tim Eksekutor yang mengetahui keberadaan terpidana di Jalan Ahmad Yani Luwuk kemudian melakukan penangkapan dan selanjutnya membawa terpidana ke Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas,” pungkasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *