Terbukti Korupsi Dana APBDesa, Mantan Kades Lobu Divonis Dua Tahun Penjara

LENSABANGGAI,LUWUK-Mantan Kepala Desa Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Lusiana Udopo (LU), dinyatakan bersalah dan mendapat vonis dua tahun penjara, karena terbukti melakukan Tipikor dana APBDesa tahun anggaran 2019-2020.
Putusan tersebut dibacakan saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palu, yang dihadiri oleh Penuntut Umum Nugroho Satya Basuki, SH Kamis (25/05/23).
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yakni, menyatakan Terdakwa LU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Sehingganya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LU pidana penjara atas diri terdakwa selama 2 (dua) Tahun, dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), subsidiair selama 2 bulan kurungan dengan Uang Pengganti sebesar Rp. 252.212.669,82,- (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus dua belas ribu enam ratus enam puluh sembilan delapan puluh dua sen rupiah) dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Kemudian, menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Dan menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum
menyatakan pikir-pikir. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *