LENSABANGGAI, LUWUK-Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang warga, karena di duga terlibat dalam kasus penganiayaan di Kota Luwuk, Sabtu (6/5/2023)
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Tio Tondy menjelaskan bahwa inisial pelaku adalah MA (38) warga Jalan P. Nias Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan, Banggai.
“MA diduga melakukan penganiayaan terhadap I (35) pada 26 April 2023,” ujarnya.
Menurutnya, diduga peristiwa penganiayaan dilakukan MA dengan cara menginjak dibagian kepala dan mengayunkan kedua tangan terkepal kearah wajah korban sehingga mengakibatkan luka dibagian wajah dan lengan tangan.
“Saat itu korban sedang tidur, tetitiba pelaku masuk ke rumah dan menganiaya korban,” sebutnya.
Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai yang menerima laporan, bertindak dan melakukan penyelidikan serta proses hukum terhadap pelaku.
“Atas perbuatannya tersebut MA diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum dan terancam dikenakan pasal 351 KUHP,” tandasnya. (*/Ji)