LENSABANGGAI,LUWUK-Seorang warga Desa Toiba, Kecamatan Bulaemo berinisial IL, yang merupakan tersangka dugaan penganiayaan, akhirnya bernafas lega setelah mendapat Restorative Justice (RJ) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Selasa (02/04/2024).
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice diberikan kepada tersangka IL. Pemberian RJ setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai.
Ekspose secara virtual tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sulteng, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai dan masing-masing jajaran.
Kajari Banggai, Raden Bagus Wisnu Wicaksono melalui Kasis Intel Sarman Santosa Tandisau mengatakan, pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini setelah sebelumnya melalui musyawarah di Aula Baharuddin Lopa, Kejari Banggai apda 25 Maret 2024. Dari hasil musyawarah tersebut, antara korabn dan tersangka telah berdamai.
“Pertimbangan lain yakni, tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai petani/pekebun untuk memenuhi kebutuhan hidup isteri dan anaknya, serta masyarakat merespon positif,” ungkap Sarman.
Pemberian restorative justice dan oleh Kajari Banggai menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B-577/P.2.11/Eoh.2/04/2024 tanggal 02 April 2024 kepada Tsk IL sebagai bentuk implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sarman mengatakan, IL sebelumnya ditetapkan tersangka dengan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. IL ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan, terhadap korban insial NL.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 12 Desember 2023, sekira pukul 15.30 Wita perkebuanan sawah Desa Toiba. bermula saat IL menegur HE agar tidak menggunakan alat mesin sabit padi (odong-odong) saat memanen padi. teguran itu dengan maksud agar lahan tidak rusak. Namun oleh korban NL yang juga akak kandung IL meminta HE untuk terus melanjutkan pekerjaanya memanen padi.
IL yang tersulut emosi mengeluarkan kalimat kasar kepada NL, pertikaian perkelahian saudara tersebut tidak terlekan. IL yang tersinggung kemudian dengan menggunakan tangan kanannya memukul NL dan terjatuh ke tanah. akibat perbuatan tersebut, oleh penyeidk Polres Banggai menetapkan IL sebagai tersangka. (*)