LENSABANGGAI,LUWUK-Mantan Kades Matabas, Kecamatan Bunta, Alpian Bode, yang merupakan tersangka Kasus Dugaan Tipikor APBDesa, dilimpahkan ke Kejaksan Negeri (Kejari) Banggai, dari penyidik Polres Banggai, Jumat (16/2/2024).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Banggai Sarman Tandisau, dalam rilis mengatakan, tersangka Alpian Bode, selaku Kepala Desa Matabas diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016. “Beliau mempunyai tupoksi antara lain, mengelola Keuangan dan Aset Desa, Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” tuturnya.
Kemudian lanjutnya, pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Matabas sebesar Rp. 1.126.319.200, dan tahun 2021 sebesar Rp. 1.111.210.400, serta ditetapkan beberapa kegiatan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Antara lain, Bantuan Ternak dan Pakan Ternak, Penghasilan Tetap/Tunjangan Perangkat Desa dan Pembangunan Talud. “Dari kegiatan tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif),” terangnya.
Adapun seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung oleh tersangka Alpian Bode, S.H. dan keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. “Akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan Negara / Daerah sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 592.074.829,” ungkapnya.
Sarman Tandisau mengaku, perbuatan Tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, terhadap Tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan RUTAN di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Luwuk selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024 s/d tanggal 06 Maret 2024. (*/gmz)