LENSABANGGAI, LUWUK-Polisi meringkus pria berinisial YG (38) warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai karena diduga melakukan penikaman, Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 00.10 Wita dini hari.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicki Armana Surbakti, mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan laporan polisi nomor: LP-B/90/II/2023/Spkt/Res-Bgi/Polda Sulawesi Tengah Tanggal 26 Februari 2023.
“Kasus ini terjadi di depan Kantor Expedisi Ninja Express beralamat Jalan Tuna Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, tindak pidana ini terjadi berawal saat saksi berinisial RD (27) sedang mengonsumsi miras jenis cap tikus bersama rekan-rekannya di salah satu kamar indekos di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Tiba-tiba tersangka datang bertanya kepada saksi. Tak lama kemudian langsung melakukan pemukulan terhadap saksi serta mencoba menusuk saksi menggunakan pisau lipat namun saksi berhasil menghindar,” tutur Dicki.
Lebih lanjut, Dicki menjelaskan, karena merasa terancam saksi kemudian melaporkan perisitiwa tersebut kepada pamannya yang merupakan korban bernisial HA alias H (47) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Saksi bersama korban mencari tersangka dan menemukannya di TKP. Tapi tanpa menunggu tersangka langsung mengayunkan pisau ke arah pungung korban sehingga mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah,” jelasnya.
Usai menerima laporan polisi tersebut, Dicki menyebutkan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banggai dibantu dengan piket Reskrim langsung menuju TKP namun sudah tidak menemukan tersajgka.
“Angota Resmob menuju rumah tersangka dan langsung menangkapnya tanpa perlawanan,” bebernya.
Dicki menyebutkan, korban sempat di bawa ke Puskesmas Simpong namun karena mengalami pendarahan aktif sehingga korban di rujuk ke RSUD.
“Tersangka saat ini sudah diamankan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*/Aji)