Upaya Damai Tidak Menemui Titik Temu, Kasus Kekerasan Santriwati Berlanjut Ke Pengadilan Negeri Luwuk

LENSABANGGAI-Menanggapi upaya perdamaian atau restorativ justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banggai, korban dan keluarga korban dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak minta kasus terus di lanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Kemarin di hari senin torang di pertemukan nya pihak Kejari di kantor mau di upayakan perdamaian. Tapi trang tidak mau karena in persoalan sudah cukup lama” ujar Siti Aminah, Selasa 19 April 2022.

Dalam restorativ justice tersebut, kata Aminah ia bersama ibu korban dan korban meminta jaksa penuntut umum untuk memberikan hukuman kepada tersangka seberat-beratnya dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami minta ini kasus sampai pengadilan dan tersangka bisa di hukum sesuai undang-undang” ungkapnya.

Nenek korban ini juga mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk segera disidangkan.

Disisi lain, Kordinator Aksi Kamisan Luwuk turut mendukung pihak Kejari untuk profesional dalam menangani kasus dugaan kekerasan yang dilakukan salah satu pimpinan ponpes terhadap santriwati di Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili.

“Kami tetap mengawal dan mendukung pihak Kejari untuk menyelesaikan kasus ini” tutur Sugianto Adjadar. (Abdi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *