LENSABANGGAI,LUWUK-Usman Labaika, alias Usman, seorang Narapidana diamankan oleh tim Tabur Kejati Gorontalo, bersama dengan tim Tabur Kejari Sulteng dan Kejari Banggai, Sabtu (30/07/22), pukul 12.10 Wita.
Usman di amankan saat berada di Kampung Pala, Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana Kabupaten, dalam operasi Intelijen Pengamanan tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang bekejasama dengan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Banggai.
Usman yang berprofesi sebagai buruh tersebut, diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 228 K/Pid/2018, yang menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yaitu secara bersama-sama melakukan atau turut serta nelakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Seksi Intelijen, Firman Wahyudi.
Menurutnya, tim yang telah melakukan pemantauan keberadaan terpidana, kemudian melakukan penangkapan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagaimana amar Putusan Mahakamah Agung tersebut. (*/gmz)