LENSABANGGAI, LUWUK-Demi mengedepankan penuntasan masalah dan keadilan restoratif (restorative justice), Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk melakukan mediasi atas kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pemuda di Luwuk Timur, Sabtu (15/10/2022).

Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma mengungkapkan, sebelumnya kasus ini terjadi pada Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 02. 00 Wita dengan korban berinisial RN warga setempat.
“Korban dikeroyok oleh 7 orang pemuda sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian pelipis kiri dan sakit dibagian dada,” ungkapnya.
Adanya laporan dari korban, kata Kapolsek, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan keluarga korban dan para pelaku guna menyelesaikan permasalahn tersebut.
“Sehingga hari ini Sabtu 15 Oktober 2022 dilakukan mediasi antara pihak korban dan pelaku di Subsektor Luwuk Timur,” bebernya.
Dari hasil mediasi itu, kata perwira pangkat tiga balak ini orang tua korban tidak menuntut secara hukum, kemudian pihak pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Sehingga kedua belah pihak sepakat atur damai secara kekeluargaan dengan membuat pernyataan,” kata Agung.
Terpisah, Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda, menyampaikan bahwa mediasi kasus tersebut dapat dipandang sebagai realisasi salah satu komitmen Kapolri, yakni mengedepankan penuntasan masalah dan keadilan restoratif.
“Restorative Justice ini merupakan komitmen Kapolri mengedepankan penuntasan masalah,” pungkasnya. (*)