LENSABANGGAI, LUWUK-Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani diwakili KBO Sat Reskrim AKP Teddy Polii, SH menghadiri pemusnahan barang bukti perkara narkoba dan pidana umum yang telah inkracht di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kejari Banggai, Jumat (26/4/2024) sore.
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan dipimpin langsung Kepala Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono dan dihadiri, unsur Forkopimda, instansi terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 12 kasus tindak pidana narkotika dengan jenis sabu-sabu total seberat 190,0541 gram dan bong/alat hisap.
Dua perkara tindak pidana kesehatan terdiri dari 7.062 butir THD, 2 perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang dan harta benda, 1 perkara tindak pidana perikanan (bom ikan) serta 4 kasus tindak pidana umum lainnya.
“Pemusnahan barang bukti yang berasal dari 21 kasus dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar KBO Sat Reskrim AKP Teddy.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan dan juga guna penyelesaian penanganan perkara tindak pidana.
“Bahwa Polres Banggai dengan pihak Kejaksaan selalu bersinergi dan saling mendukung. Kekompakan ini akan terus dipertahankan demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” tutupnya.