LENSABANGGAI, LUWUK – Martono Djibran, S.H. dan Effendy Mokendji, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Wasophia Laato, mengaku siap mendampingi dan memperjuangkan hak-hak hukum wanita dan rekan-rekannya yang sebelumnya bekerja di Cleaning Service BRSUD Luwuk.
Kepada pers, Martono memandang persoalan ini bukan sekadar persoalan berakhirnya hubungan kerja, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak-hak pekerja yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun dalam lingkungan pelayanan kesehatan.
“Para pekerja cleaning service tersebut selama ini menjalankan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi,” tuturnya Selasa (09/06/2026).
Mereka menurutnya setiap hari berhadapan dengan limbah, sampah medis, lingkungan rumah sakit, serta berbagai risiko kesehatan lainnya demi memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
“Namun sangat disayangkan, berdasarkan informasi dan keterangan yang kami peroleh dari para pekerja, selama bekerja mereka tidak pernah mendapatkan perlindungan yang layak berupa BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang menjadi hak setiap pekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Olehnya, Ziad sapaan akrab Martono menegaskan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah hadiah, bukan belas kasihan, dan bukan fasilitas sukarela dari pemberi kerja, melainkan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi. Terlebih lagi bagi pekerja yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun pada pekerjaan yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi.

“Olehnya, persoalan yang saat ini muncul tidak hanya berkaitan dengan pemberhentian para pekerja, tetapi juga perlu ditelusuri secara menyeluruh mengenai pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka selama bekerja, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan hak-hak normatif lainnya,” akunya.
Effendy Mokendji juga menambahkan, seluruh pihak yang berkaitan dengan hubungan kerja ini harus ikut bertanggung jawab dan tidak boleh saling melempar kesalahan. Baik itu Vendor atau perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan untuk menjelaskan secara terbuka mengenai pemenuhan hak-hak para pekerja selama ini.
“Direktur BRSUD Luwuk agar ikut bertanggung jawab secara moral dan administratif dalam mencari solusi yang adil bagi para pekerja yang selama ini mengabdi di lingkungan rumah sakit,” pintanya.
Bupati Banggai juga diminta untuk turun tangan dan memastikan tidak ada hak-hak pekerja yang terabaikan. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap dugaan tidak terpenuhinya hak-hak ketenagakerjaan para pekerja. Instansi terkait lainnya agar turut mengawal penyelesaian persoalan ini secara objektif dan transparan.
“Kami juga meminta agar DPRD Kabupaten Banggai dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tidak hanya membahas persoalan pemberhentian para pekerja, tetapi juga mengungkap apakah selama ini hak-hak dasar ketenagakerjaan para pekerja benar-benar telah dipenuhi atau justru diabaikan,” terangnya.
Jangan sampai menurutnya, para pekerja yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk bekerja justru meninggalkan pekerjaannya tanpa kepastian masa depan, tanpa perlindungan sosial ketenagakerjaan, dan tanpa memperoleh hak-hak yang semestinya mereka terima. Karena perjuangan ini bukan sekadar tentang beberapa orang pekerja. Perjuangan ini adalah tentang penegakan hukum, penghormatan terhadap martabat pekerja, dan kehadiran negara dalam melindungi warga yang telah bekerja dengan jujur selama bertahun-tahun.
“Apabila fakta-fakta yang ada menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak-hak ketenagakerjaan para pekerja, maka kami akan mempertimbangkan seluruh langkah hukum yang tersedia guna memastikan hak-hak klien kami mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Pengabdian puluhan tahun menurutnya tidak boleh dibalas dengan pengabaian. Pekerja bukan alat yang dapat digunakan ketika dibutuhkan lalu ditinggalkan tanpa perlindungan ketika tidak lagi diperlukan.
“Keadilan bagi pekerja bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang bertanggung jawab.” pungkasnya. (*)









Tinggalkan Balasan